Titik6.com ||Maluku– PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM), kembali menambah daftar kecelakaan kerja berdampak fatal, Pada Awal Januari 2025 yang lalu 2 Pekerja PT. RIM mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan Meninggal Dunia di kawasan industri Nikel di Maluku Utara tersebut, Weda, 07 Februari 2025
Kasus ini terus berulang tanpa tindakan tegas dan Inspeksi yang menyeluruh terhadap aktivitas kegiatan perusahaan tersebut.
Peristiwa yang berulang menunjukan adanya unsafe condition (kondisi kerja yang tidak aman) bagi tenaga kerja di tempat kerja selama ini. Hal itu disebabkan, pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM)perusahaan selaku pemberi kerja tidak menjamin keamanan dan keselamatan pekerja.
Padahal segala kegiatan itu untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi tanggungjawab perusahan selaku pemberi kerja.
“Pihak perusahaan harus punya pengawas dan keselamatan kerja internal untuk itu Peristiwa kecelakaan tersebut sengaja ditutupi oleh Manajemen PT. RIM.
Informasi yang diterima JARINGAN ADVOKASI TAMBANG NUSANTARA menyebutkan, bahwa kedua pekerja PT. RIM tersebut yang mengalami kecelakaan pada awal tahun ini, dimana pekerja tersebut tertimbun tanah yang mengakibatkan Meninggal Dunia, namun dari hasil investigasi, diperoleh bahwa kejadian tersebut, tidak terekspose sama sekali dan sengaja ditutupi oleh Pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM).
Para pekerja, rata-rata dilarang mempublikasikan kecelakaan kerja perusahaan. Jika informasi kecelakaan kerja itu tercium sampai keluar, para pekerja ini akan mendapatkan peringatan pertama hingga pemecatan.
Ironisnya, dalam kontrak perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, ada klausal tertulis “tidak boleh menyebarkan informasi sensitif yang bisa jadi bumerang bagi perusahaan.
Jadi, banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi diwilayah operasional PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) tidak terungkap ke publik.
Peristiwa kecelakaan kerja tersebut dalam hasil investigasi kami, bahwa Pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) tidak pernah menerbitkan Press Realese terkait accident/ kecelakaan kerja yang terjadidilapangan, padahal kejadian tersebut sudah menjadi kewajiban Perusahaan untuk menyampaikan informasi yang terang dan jelas.
PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) Yang berlokasi di desa Lelilef Sawai, Kec. Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merupakan salah satu mitra kontraktor yang beroperasi PT. Weda Bay Nickel (WBN), namun disinyalir Perusahaan ini tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan(IUJP), dan diduga terdapat afiliasi Gelap/illegal dengan Oknum Pejabat Penting pada PT.Weda Bay Nickel yakni Mr. Roberto Rodriguez Valledor. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mengkapitalisasi dan memonopoli kontrak karya (KK) dan konsesi lahan yang dimiliki oleh PT. Weda Bay Nickel, keberadaan
operasional PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) hadir tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang yang berlaku karena memegang kontrak tambang nikel di site PT. Weda Bay Nickel , dari hal tersebut PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) diduga melanggar :
1. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
2. Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
3. UU NOMOR 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4. UU Nomor 1 Tahun 1970. UU ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja
5. PP Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan Data -data tersebut, JARINGAN ADVOKASI TAMBANG NUSANTARA menuntut :
1. Mendesak Kementerian ESDM RI untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas Operasional di PT.
RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) sebagai kontraktor tambang di Site PT. weda Bay Nickel di
Halmahera Tengah – Maluku Utara;
2. Mendesak Kementerian Tenaga kerja untuk mengusut tuntas pelanggaran ketenagakerjaan yang
dilakukan oleh PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM).
3. Memastikan standar K3 diterapkan oleh manajemen PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM)
sesuai dengan 5 prinsip hierarki pengendalian resiko dan bahaya: eliminasi, subtitusi,
perencanaan, administrasi, serta alat pelindung diri.
4. Mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di mana sanksi pelanggaran K3 masih sangat ringan.
5. Menuntut Komisi Pengawas dan persaingan Usaha (KPPU) RI untuk mengaudit proses mekanisme
dan prosedur kepemilikan Kontrak Nikel PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) dari PT. Weda
Bay Nickel di Halmahera Tengah – Maluku Utara.
Foto Dokumentasi : Kecelakaan Kerja Pada. Yang tidak terpublikasi dan ditutupi oleh












