Pelanggaran Kemanusiaan dan Manipulasi Izin Usaha PT Ruby Internasional 

Titik6

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik6.com ||Maluku– PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM), kembali menambah daftar kecelakaan kerja berdampak fatal, Pada Awal Januari 2025 yang lalu 2 Pekerja PT. RIM mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan Meninggal Dunia di kawasan industri Nikel di Maluku Utara tersebut, Weda, 07 Februari 2025

Kasus ini terus berulang tanpa tindakan tegas dan Inspeksi yang menyeluruh terhadap aktivitas kegiatan perusahaan tersebut.

Peristiwa yang berulang menunjukan adanya unsafe condition (kondisi kerja yang tidak aman) bagi tenaga kerja di tempat kerja selama ini. Hal itu disebabkan, pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM)perusahaan selaku pemberi kerja tidak menjamin keamanan dan keselamatan pekerja.

Padahal segala kegiatan itu untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi tanggungjawab perusahan selaku pemberi kerja.

“Pihak perusahaan harus punya pengawas dan keselamatan kerja internal untuk itu Peristiwa kecelakaan tersebut sengaja ditutupi oleh Manajemen PT. RIM.

Informasi yang diterima JARINGAN ADVOKASI TAMBANG NUSANTARA menyebutkan, bahwa kedua pekerja PT. RIM tersebut yang mengalami kecelakaan pada awal tahun ini, dimana pekerja tersebut tertimbun tanah yang mengakibatkan Meninggal Dunia, namun dari hasil investigasi, diperoleh bahwa kejadian tersebut, tidak terekspose sama sekali dan sengaja ditutupi oleh Pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM).

Para pekerja, rata-rata dilarang mempublikasikan kecelakaan kerja perusahaan. Jika informasi kecelakaan kerja itu tercium sampai keluar, para pekerja ini akan mendapatkan peringatan pertama hingga pemecatan.

Ironisnya, dalam kontrak perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, ada klausal tertulis “tidak boleh menyebarkan informasi sensitif yang bisa jadi bumerang bagi perusahaan.

Baca Juga  Pemerintah kabupaten Gowa mungkin Masi Tidur Tolong bangunkan pak,kami sudah bosan dengan janji

 Jadi, banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi diwilayah operasional PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) tidak terungkap ke publik.

Peristiwa kecelakaan kerja tersebut dalam hasil investigasi kami, bahwa Pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) tidak pernah menerbitkan Press Realese terkait accident/ kecelakaan kerja yang terjadidilapangan, padahal kejadian tersebut sudah menjadi kewajiban Perusahaan untuk menyampaikan informasi yang terang dan jelas.

PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) Yang berlokasi di desa Lelilef Sawai, Kec. Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merupakan salah satu mitra kontraktor yang beroperasi PT. Weda Bay Nickel (WBN), namun disinyalir Perusahaan ini tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan(IUJP), dan diduga terdapat afiliasi Gelap/illegal dengan Oknum Pejabat Penting pada PT.Weda Bay Nickel yakni Mr. Roberto Rodriguez Valledor. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mengkapitalisasi dan memonopoli kontrak karya (KK) dan konsesi lahan yang dimiliki oleh PT. Weda Bay Nickel, keberadaan

operasional PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) hadir tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang yang berlaku karena memegang kontrak tambang nikel di site PT. Weda Bay Nickel , dari hal tersebut PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) diduga melanggar :

1. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Baca Juga  MASKI Korwil Sulsel, Sulbar, dan Sultra Gelar Bimtek PLM

2. Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

3. UU NOMOR 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

4. UU Nomor 1 Tahun 1970. UU ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja

5. PP Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan Data -data tersebut, JARINGAN ADVOKASI TAMBANG NUSANTARA menuntut :

1. Mendesak Kementerian ESDM RI untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas Operasional di PT.

RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) sebagai kontraktor tambang di Site PT. weda Bay Nickel di

Halmahera Tengah – Maluku Utara;

2. Mendesak Kementerian Tenaga kerja untuk mengusut tuntas pelanggaran ketenagakerjaan yang

dilakukan oleh PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM).

3. Memastikan standar K3 diterapkan oleh manajemen PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM)

sesuai dengan 5 prinsip hierarki pengendalian resiko dan bahaya: eliminasi, subtitusi,

perencanaan, administrasi, serta alat pelindung diri.

 

4. Mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan

Kesehatan Kerja di mana sanksi pelanggaran K3 masih sangat ringan.

5. Menuntut Komisi Pengawas dan persaingan Usaha (KPPU) RI untuk mengaudit proses mekanisme

dan prosedur kepemilikan Kontrak Nikel PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) dari PT. Weda

Bay Nickel di Halmahera Tengah – Maluku Utara.

Foto Dokumentasi : Kecelakaan Kerja Pada. Yang tidak terpublikasi dan ditutupi oleh

Berita Terkait

Tujuh KBG Adu Sportivitas, Turnamen Pentakosta St. Sisilia Bahong Banjir Antusias
Pemerintah Dinilai Tutup Mata, Warga Tando Perbaiki Sendiri Jalan Berbahaya ke Sekolah
Dishub Makassar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Rawan di RW 09 Timbuseng Kel Barombong.
Merasa Dicemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Makassar Rezeki Nur Tempuh Jalur Hukum
Petisi Warga Barombong Menguat, Tolak Pergantian Imam Kelurahan di Tengah Seleksi Ketat Pemkot Makassar
Petisi Warga Barombong Menguat, Tolak Pergantian Imam Kelurahan di Tengah Seleksi Ketat Pemkot Makassar
“Gowa Membara! 300 Massa Kepung Kantor Bupati–DPRD, Desak Bongkar Dugaan Korupsi hingga Skandal Moral”
Ngopi Kamtibmas di Barombong, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Jaga Keamanan Bersama
Berita ini 711 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:54 WIB

Tujuh KBG Adu Sportivitas, Turnamen Pentakosta St. Sisilia Bahong Banjir Antusias

Senin, 18 Mei 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Dinilai Tutup Mata, Warga Tando Perbaiki Sendiri Jalan Berbahaya ke Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:02 WIB

Dishub Makassar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Rawan di RW 09 Timbuseng Kel Barombong.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:34 WIB

Merasa Dicemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Makassar Rezeki Nur Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:02 WIB

Petisi Warga Barombong Menguat, Tolak Pergantian Imam Kelurahan di Tengah Seleksi Ketat Pemkot Makassar

Berita Terbaru