Titik6.com-Makassar ||Proses pemilihan imam kelurahan yang tengah berlangsung di Kota Makassar menuai dinamika di sejumlah wilayah. Di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, puluhan tokoh masyarakat bersama perangkat RT dan RW menyatakan sikap tegas menolak rencana pergantian imam kelurahan.(Rabu 6-mei-2026).

Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang menyuarakan dukungan penuh terhadap Drs. Muh Idrus Dg Lurang untuk tetap menjabat sebagai imam kelurahan.

Warga menilai sosok tersebut tidak hanya berperan sebagai pemimpin keagamaan, tetapi juga sebagai tokoh adat dan figur sentral yang selama ini menjaga keharmonisan sosial di Barombong.

Sebanyak 82 Ketua RT dan RW se-Kelurahan Barombong disebut telah menyatakan sikap yang sama, yakni mempertahankan Drs. Muh Idrus Dg Lurang sebagai imam kelurahan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
Mereka menilai keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang mencerminkan aspirasi warga secara luas.
“Beliau bukan hanya imam, tetapi juga panutan dan tokoh yang kami hormati. Keputusan ini sudah melalui kesepakatan bersama dan kami ingin itu dihargai,” ungkap salah satu perwakilan tokoh masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) diketahui tengah menjalankan proses seleksi imam kelurahan secara ketat.
Seleksi ini bertujuan untuk memastikan setiap imam yang terpilih memiliki kapasitas keagamaan dan sosial yang mumpuni dalam membina masyarakat.
Namun demikian, warga Barombong menilai bahwa proses seleksi tersebut seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan aspirasi masyarakat lokal.
Mereka khawatir penunjukan imam baru tanpa keterlibatan warga dapat memicu ketidakpuasan dan mengganggu stabilitas sosial di lingkungan kelurahan.
Hingga kini, belum ada keputusan final dari pihak pemerintah terkait polemik tersebut. Masyarakat berharap adanya dialog terbuka antara warga dan pihak terkait agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa mengabaikan nilai-nilai kebersamaan yang telah terbangun di Kelurahan Barombong.
Situasi ini menjadi cerminan bahwa pemilihan imam kelurahan tidak hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan legitimasi sosial di tengah masyarakat.












