Titik6.com-MAKASSAR ||Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) tengah mempersiapkan pemilihan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota.
Total 6.032 jabatan akan diperebutkan dalam skema pemilihan yang dirancang berlangsung *langsung dan demokratis*.
Kepala BPM Setda Kota Makassar, Andi Anshar, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan masih menunggu disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum resmi. Regulasi itu kini dalam tahap finalisasi.
“Alhamdulillah, hari ini kita tinggal menunggu regulasi. Insya Allah kalau Perwali terbit dalam waktu dekat, kami langsung laksanakan pemilihan RT/RW,” ujar Anshar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat se-Kota Makassar di DPRD, Kamis (12/6/2025).
One KK One Vote, RW dan LPM Dipilih Berjenjang
Pemilihan RT dirancang berlangsung langsung oleh warga dengan sistem One KK One Vote (satu kartu keluarga satu suara). Sementara Ketua RW akan dipilih oleh para RT terpilih. Hal yang sama berlaku untuk pemilihan LPM yang dilakukan oleh Ketua RW.
Jumlah yang akan dipilih mencakup 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW dari seluruh kecamatan di Kota Makassar.
Anshar menyebut, sistem ini diharapkan mendorong demokrasi partisipatif di tingkat lingkungan dan menciptakan kepemimpinan lokal yang lebih aspiratif.Anggaran Tersedia, Tapi Terbagi Tiga Pos
Untuk pelaksanaan teknis, anggaran dibagi ke dalam tiga pos:
1. Biaya operasional pemilihan menjadi tanggung jawab masing-masing kecamatan.
2. Sosialisasi dan intensif panitia dibiayai oleh BPM.
3. Pengukuhan dan pengadaan seragam RT/RW juga difasilitasi oleh BPM.
“Kalau dari BPM, total anggaran untuk sosialisasi, insentif panitia, pengukuhan, dan rompi seragam sekitar Rp1 miliar,” jelas Anshar.
Syarat Calon dan Mekanisme Fleksibel
Calon RT/RW wajib merupakan WNI yang taat NKRI, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di lokasi pencalonan, dan berpendidikan minimal SMP.
Pemilihan bisa dilakukan melalui tiga mekanisme: efektif, langsung, voting, atau musyawarah mufakat, tergantung kesepakatan warga dan kondisi wilayah masing-masing.
Dalam situasi tertentu, bisa saja hanya muncul satu calon.
“Kalau memang hanya ada satu calon, ya itu bisa terjadi. Tapi semua tetap mengikuti prosedur pemilihan,” tegasnya.
Target Juni, Tergantung Regulasi
Pemkot menargetkan pemilihan dapat dilaksanakan pada Juni 2025, dengan catatan Perwali telah disahkan. Pemerintah berharap proses ini menghasilkan figur-figur RT/RW yang mampu menjembatani kebutuhan warga dan pemerintah secara lebih demokratis dan efektif.
Sumber:Muh Arfandi titik6












