Titik6.com-Makassar|| Proyek perumahan di Desa Timbuseng jln Andi Paturungi, Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Menuai kontra dan protes keras dari warga setempat.


Menurut AM, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Likma Indonesia, proyek pembangunan Perumahan Grand Alim Residence tersebut diprotes karena warga kecewa terhadap pihak pengembang yang tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar.

Ketua DPC Lembaga investigasi kajian masyarakat Indonesia (Likma) A M Menambahkan, Terkait kasus ini sementara dalam tahap investigasi,
dari Senin kemarin dirinya sudah Mengecek terkait izin IMB pembangunan proyek perumahan Gren Alim Residence,namun belum begitu jelas keterangannya dari pihak dinas tata ruang sendiri,di duga memang belum mengantongi izin membangun.
,”ini baru dugaan selanjutnya saya akan menindaklanjuti laporan ini kedinas terkait,terutama dinas perumahan yang dalam hal ini Membuat site plan lokasi perumahan Gren Alim Residence.
Jika kemudian di temukan adanya pelanggaran maka saya kira tidak ada yang bisa kebal hukum di negara kita,”terangnya.

Rasa kekesalannya itu di luapkan dengan memasang palang bambu pinggir jalan masuk proyek Tersebut yang berdekatan dengan rumahnya.
,”Dari lima hari adanya kegiatan proyek di samping rumah saya ini, saya sudah pasang palang bambu pak, dengan harapan saya akan dapat teguran dari ketua RW ataupun ketua RT,atau juga pihak pengembang namun mereka semua seolah mengabaikan saya.”kata (RL)
saya sangat kecewa pak, dengan nada kerasnya,saya sangat di rugikan dengan adanya pembangunan perumahan oleh pihak developer Grand Alim Residence,harapan saya, agar proyek ini segera di hentikan karena dampaknya sangat merugikan saya sebagai warga,kita lihat sendiri tembok rumah saya Retak pak,”ungkapnya
Di sisi lain warga yang Terdampak proyek pembangunan perumahan Gren Alim Residence inisial (TS)Mengatakan Dampak yang ditimbulkan adalah debu akibat keluar masuk truk pengangkut material proyek.
Iya meminta Agar pihak pengembang Menghentikan sementara pembangunan proyek selanjutnya melakukan sosialisasi ke warga, supaya tidak ada yang dirugikan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Lain halnya dengan warga inisial (RS)lokasi Tanahnya di duga diserobot oleh Pihak pengembang Gren Alim Residence,lokasi tanah (RS) yang berdekatan satu pematang Dengan lokasi perumahan Gren Alim Residence,
tanpa pemberitahuan dari pihak pemilik lahan pihak perumahan Gren Alim Residence Memasang paving blok di atas tanahnya.
Menurut (RS) dirinya Sudah Berapa kali menegur pihak pekerja Bahkan pihak developer yang bicara melalui via wabsab, dengan mengatakan akan membeli lokasinya Namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan.
Saya sempat bicara pak lewat via wabsab,pihak direkturnya sendiri menyampaikan akan membeli lokasi saya,namun sayakan menunggu tindak lanjut nya klo memang cocok harga.
Bukan persoalan mau membeli atau tidaknya kenapa dengan beraninya membangun di atas hak orang lain,itukan melanggar hukum pak,” kata (RS)
iya juga menambahkan, bahwa dirinya sempat mau melaporkan ke pihak kepolisian karena menurutnya ini adalah tindakan pidana, yang dengan sengaja mengambil hak orang lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,
namun setelah beberapa waktu iya bertemu dengan pak RW.menurut penyampaian pak RW akan mencarikan jalan solusi namun sampai hari ini belum juga ada kejelasan.
(RS) Berharap agar proyek pembangunan perumahan Gren Alim Residence agar segera di hentikan sebelum adanya titik temu,” tutupnya.
Dengan adanya Laporan dari warga Lurah Barombong Heru Nugraha S.Stp,Bergegas Menuju Lokasi perumahan Gren Alim Residence, yang Bertempat di Wilayah RW 09 RT 01 Desa timbuseng jalan Andi paturungi.
Lurah Barombong di temani beberapa warga yang Di Duga Telah di serobot lokasi tanahnya oleh pihak developer Grand Alim Residence Membenarkan Adanya lokasi yang di serobot seperti yang di laporkan warga.
Dari hasil wawancara,lurah Barombong akan secepatnya Memanggil pihak developer Grand Alim Residence, untuk Mempertanyakan Hal tersebut.lurah Barombong Heru Nugraha juga dengan tegas mengatakan akan menindak tegas jika ada masyarakat yang di rugikan oleh pihak pengembang perumahan Gren Alim Residence.
,”saya akan segera Memanggil pihak developer Grand Alim Residence jika memang terbukti Maka kita akan tindak lanjuti, sesuai aturan yang berlaku,klo memang tidak ada titik temu maka yakin dan percaya kita akan menutup aktivitas pembangunan perumahan Gren Alim Residence,”katanya.
Dari penulusuran media online titik6.com sendiri, dari pihak developer Grand Alim Residence tak satupun yang bisa di temui untuk mengambil keterangannya,di ketahui bahwa pengembang perumahan developer Grand Alim Residence di bawah PT Resky Arhy Mandiri,di duga direktur PT tersebut adalah oknum Pegawai Bapenda.












