Kerap jualan di badan jalan trotoar Kabid PKP lakukan penertiban serta Himbauan pada PKL 

Titik6

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TITIK6.COM||Makassar-Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendekatan persuasif atas adanya larangan berjualan di badan jalan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Panampu, Jum’at (26/01/2024).

Hal ini dilakukan karena aktifitas PKL kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut,Kepala Dinaa Perhubungan Kota Makassar Zainal Ibrahim melalui  Kabid PKP Irwan mengatakan, upaya persuasif ini akan rutin dilakukan pihaknya guna menciptakan Kota Makassar yang indah dan nyaman.

Baca Juga  file project siswa sekolah tatib berkendara Dishub bersama Satlantas Polrestabes Makassar Berikan Edukasi 

“Untuk kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan serta tersedianya ruang parkir kendaraan, kami meminta kerja sama para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” kata Irwan.

Kabid Irwan menjelaskan, berdasarkan perda No 10 Tahun 1990 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang di dalamnya termaksud tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan,

Pasar-pasar dan area parkir dalam kawasan wilayah Kota Makassar, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktifitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di badan jalan, trotoar dan area parkir.

Baca Juga  Buka puasa Terpanjang di Anjungan Pantai Losari di hadiri camat Rappocini 

“Penertiban dan penataan PKL akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP bersama tim terpadu Pemerintah Kota Makassar jika himbauan ini tak di lakukan,” Kata Irwan.

Dalam pendekatan Humanis ini kami lakukan berikan himbauan dan berjalan aman dan kondusif.

Berita Terkait

LIKMA Indonesia Aktif Kawal Hukum dan Kebijakan Publik di Sulsel
BUILDING STUDENTS’ CHARACTER: THE GREAT RESPONSIBILITY OF SCHOOLS IN THE MODERN ERA
Legislator Sulsel Luncurkan Siqola.id, Karya Inovatif Pemuda Takalar
Jalan Rusak 5 Km, Warga Golo Ros Pertanyakan Alokasi Anggaran PUPR Matim
Dinas Perhubungan Makassar Pasang Rambu Peringatan di Timbuseng, Tindak Lanjuti Laporan Warga
Kejagung dan KPK Didesak Periksa PT Adhi Karya dan Yan Tahmpani  Proyek Irigasi Rp102 Miliar Disorot
Tujuh KBG Adu Sportivitas, Turnamen Pentakosta St. Sisilia Bahong Banjir Antusias
Pemerintah Dinilai Tutup Mata, Warga Tando Perbaiki Sendiri Jalan Berbahaya ke Sekolah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:42 WIB

LIKMA Indonesia Aktif Kawal Hukum dan Kebijakan Publik di Sulsel

Senin, 15 Juni 2026 - 17:12 WIB

BUILDING STUDENTS’ CHARACTER: THE GREAT RESPONSIBILITY OF SCHOOLS IN THE MODERN ERA

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:07 WIB

Legislator Sulsel Luncurkan Siqola.id, Karya Inovatif Pemuda Takalar

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:05 WIB

Jalan Rusak 5 Km, Warga Golo Ros Pertanyakan Alokasi Anggaran PUPR Matim

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:22 WIB

Dinas Perhubungan Makassar Pasang Rambu Peringatan di Timbuseng, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Berita Terbaru