Begini tanggapan Ahli hukum Dr. Herman Terkait Video presiden Jokowi

Titik6

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TITIK6.COM||Makassar -Beredarnya video pernyataan presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo dalam wawancara awak media Beberapa waktu lalu yang Mengeluarkan stidmen Presiden Boleh Berkampanye,Dr.Herman S.H.,M.HUM.Sebagai Pakar Hukum Menanggapi hal tersebut.sabtu (27/01/2024).

Gambar:Dr.Herman S.H.,M.Hum

Dalam penyampaiannya iya mengatakan,UU Pemilu sesuai ketentuannya tidak membatasi bagi pejabat negara dalam kerangka kampanye dalam pemilu, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

 

Dilema pengaturan presiden boleh kampanye adalah dilema ketatanegaraan, oleh karena secara konstitsuional, presiden memegang jabatan-jabatan strategis negara, yaitu sebagai kepala negara,

 

kepala pemerintahan atau kepala eksekutif. Hal ini tentu saja berbeda pengaturan, dan kedudukan hukumnya dengan pejabat negara lainnya seperti menteri.

Baca Juga  Sigap tawwa Kabid PKP Irwan Urai Kendaraan Tamu Undangan Pelantikan dan Pengukuhan di Kampus UNM

 

Artinya, antara presiden selaku pejabat negara dengan menteri selaku pejabat negara adalah harus berbeda pengaturan, dan kedudukan hukumnya. Pengaturan hukum di UU Pemilu mutatis mutandis pejabat negara antara presiden dan pejabat lainnya,

 

misalnya setingkat menteri harus dipahami sebagai hal yang berbeda, tidak boleh disamaratakan dalam pengertian “pejabat negara”. Sebagai contoh, di Amerika,

 

Iya juga menambahkan berdasarkan ketentuan konstitusional, dan peraturan lainnya tentang pemilu, mengatur tentang apa yang disebut sebagai konsep lame duck (bebek pincang), atau dengan kata lain, presiden diakhir masa jabatannya “dipincangkan”, atau dengan kata lain,

Baca Juga  Apa motif pengusiran media dalam acara dinsos

 

 “dibatasi kekuasaannya”, sehingga tidak lagi dapat menggunakan sarana dan prasarana, dan sumber daya yang ada pada presiden.katanya,”

 

Inilah seharusnya yang dapat dipikirkan untuk dapat diterapkan di Indonesia, apa yang dikenal dengan “lame duck”, atau bebek pincang, atau dengan kata lain, kekuasaan presiden di masa akhir jabatannya harus dibatasi kekuasaannya,

 

terutama dalam menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi proses demokrasi dalam pemilu,Wallahu A’lam bisshawaf.Tutup.”

Berita Terkait

BUILDING STUDENTS’ CHARACTER: THE GREAT RESPONSIBILITY OF SCHOOLS IN THE MODERN ERA
Legislator Sulsel Luncurkan Siqola.id, Karya Inovatif Pemuda Takalar
Jalan Rusak 5 Km, Warga Golo Ros Pertanyakan Alokasi Anggaran PUPR Matim
Dinas Perhubungan Makassar Pasang Rambu Peringatan di Timbuseng, Tindak Lanjuti Laporan Warga
Kejagung dan KPK Didesak Periksa PT Adhi Karya dan Yan Tahmpani  Proyek Irigasi Rp102 Miliar Disorot
Tujuh KBG Adu Sportivitas, Turnamen Pentakosta St. Sisilia Bahong Banjir Antusias
Pemerintah Dinilai Tutup Mata, Warga Tando Perbaiki Sendiri Jalan Berbahaya ke Sekolah
Dishub Makassar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Rawan di RW 09 Timbuseng Kel Barombong.
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:12 WIB

BUILDING STUDENTS’ CHARACTER: THE GREAT RESPONSIBILITY OF SCHOOLS IN THE MODERN ERA

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:07 WIB

Legislator Sulsel Luncurkan Siqola.id, Karya Inovatif Pemuda Takalar

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:05 WIB

Jalan Rusak 5 Km, Warga Golo Ros Pertanyakan Alokasi Anggaran PUPR Matim

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:22 WIB

Dinas Perhubungan Makassar Pasang Rambu Peringatan di Timbuseng, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Senin, 1 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kejagung dan KPK Didesak Periksa PT Adhi Karya dan Yan Tahmpani  Proyek Irigasi Rp102 Miliar Disorot

Berita Terbaru