Begini tanggapan Ahli hukum Dr. Herman Terkait Video presiden Jokowi

Titik6

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TITIK6.COM||Makassar -Beredarnya video pernyataan presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo dalam wawancara awak media Beberapa waktu lalu yang Mengeluarkan stidmen Presiden Boleh Berkampanye,Dr.Herman S.H.,M.HUM.Sebagai Pakar Hukum Menanggapi hal tersebut.sabtu (27/01/2024).

Gambar:Dr.Herman S.H.,M.Hum

Dalam penyampaiannya iya mengatakan,UU Pemilu sesuai ketentuannya tidak membatasi bagi pejabat negara dalam kerangka kampanye dalam pemilu, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

 

Dilema pengaturan presiden boleh kampanye adalah dilema ketatanegaraan, oleh karena secara konstitsuional, presiden memegang jabatan-jabatan strategis negara, yaitu sebagai kepala negara,

 

kepala pemerintahan atau kepala eksekutif. Hal ini tentu saja berbeda pengaturan, dan kedudukan hukumnya dengan pejabat negara lainnya seperti menteri.

Baca Juga  Andi Imario Paruwusi L.R Raih Suara Terbanyak Buat sejarah PKB

 

Artinya, antara presiden selaku pejabat negara dengan menteri selaku pejabat negara adalah harus berbeda pengaturan, dan kedudukan hukumnya. Pengaturan hukum di UU Pemilu mutatis mutandis pejabat negara antara presiden dan pejabat lainnya,

 

misalnya setingkat menteri harus dipahami sebagai hal yang berbeda, tidak boleh disamaratakan dalam pengertian “pejabat negara”. Sebagai contoh, di Amerika,

 

Iya juga menambahkan berdasarkan ketentuan konstitusional, dan peraturan lainnya tentang pemilu, mengatur tentang apa yang disebut sebagai konsep lame duck (bebek pincang), atau dengan kata lain, presiden diakhir masa jabatannya “dipincangkan”, atau dengan kata lain,

Baca Juga  DPW LSM FAAM Sul-sel Tantang Kejari Makassar Usut Tuntas TPPU Perizinan IMB PBG Kota Makassar

 

 “dibatasi kekuasaannya”, sehingga tidak lagi dapat menggunakan sarana dan prasarana, dan sumber daya yang ada pada presiden.katanya,”

 

Inilah seharusnya yang dapat dipikirkan untuk dapat diterapkan di Indonesia, apa yang dikenal dengan “lame duck”, atau bebek pincang, atau dengan kata lain, kekuasaan presiden di masa akhir jabatannya harus dibatasi kekuasaannya,

 

terutama dalam menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi proses demokrasi dalam pemilu,Wallahu A’lam bisshawaf.Tutup.”

Berita Terkait

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi
Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 
Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”
SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional
Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi
Pendaftaran Santri Baru Dibuka! Saatnya Anak Anda Menjadi Penghafal Al-Qur’an di PPTQ Daarul Huffadz Gowa”
RW–RT Sekelurahan Barombong Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan
Kasus Kematian Afif Siraja Dipertanyakan, PBHI Sulsel Minta DPR RI Gelar RDP
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:43 WIB

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:16 WIB

Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WIB

Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:58 WIB

SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:21 WIB

Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru