TITIK6.COM||Makassar -Beredarnya video pernyataan presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo dalam wawancara awak media Beberapa waktu lalu yang Mengeluarkan stidmen Presiden Boleh Berkampanye,Dr.Herman S.H.,M.HUM.Sebagai Pakar Hukum Menanggapi hal tersebut.sabtu (27/01/2024).

Dalam penyampaiannya iya mengatakan,UU Pemilu sesuai ketentuannya tidak membatasi bagi pejabat negara dalam kerangka kampanye dalam pemilu, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Dilema pengaturan presiden boleh kampanye adalah dilema ketatanegaraan, oleh karena secara konstitsuional, presiden memegang jabatan-jabatan strategis negara, yaitu sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan atau kepala eksekutif. Hal ini tentu saja berbeda pengaturan, dan kedudukan hukumnya dengan pejabat negara lainnya seperti menteri.
Artinya, antara presiden selaku pejabat negara dengan menteri selaku pejabat negara adalah harus berbeda pengaturan, dan kedudukan hukumnya. Pengaturan hukum di UU Pemilu mutatis mutandis pejabat negara antara presiden dan pejabat lainnya,
misalnya setingkat menteri harus dipahami sebagai hal yang berbeda, tidak boleh disamaratakan dalam pengertian “pejabat negara”. Sebagai contoh, di Amerika,
Iya juga menambahkan berdasarkan ketentuan konstitusional, dan peraturan lainnya tentang pemilu, mengatur tentang apa yang disebut sebagai konsep lame duck (bebek pincang), atau dengan kata lain, presiden diakhir masa jabatannya “dipincangkan”, atau dengan kata lain,
“dibatasi kekuasaannya”, sehingga tidak lagi dapat menggunakan sarana dan prasarana, dan sumber daya yang ada pada presiden.katanya,”
Inilah seharusnya yang dapat dipikirkan untuk dapat diterapkan di Indonesia, apa yang dikenal dengan “lame duck”, atau bebek pincang, atau dengan kata lain, kekuasaan presiden di masa akhir jabatannya harus dibatasi kekuasaannya,
terutama dalam menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi proses demokrasi dalam pemilu,Wallahu A’lam bisshawaf.Tutup.”












