TITIK6.COM||Makassar -Demi terciptanya Keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional.
Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang membangun kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal,mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan Minggu (21/04/2024).
Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Pallawa (Pajaga) kelurahan Barombong
Dasar pembentukkan Pallawa (Pajaga) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Pembentukan pallawa (pajaga) adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Pada hari Minggu April 2024, bertempat di kediaman Rahman dg RUPPA kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar,
Tugasnya dan fungsi Pallawa kelurahan Barombong antara lain: menjaring, menampung, mengkoordinasikan,
mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini;
memberi rekomendasi sebagai pertimbangan bagi Lurah, Kecamatan dan TNI/polri mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
Kegiatan ini akan di lanjutkan dengan beberapa agenda pembentukan kepengurusan di setiap wilayah RW sekelurahan Barombong kecamatan Tamalate.















