Titik6.com||MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rezeki Nur, melaporkan seorang oknum wartawan media online ke Polrestabes Makassar, Senin (11/5/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh
karena Rezeki Nur merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan media online Kompas SBS berjudul “Sang Wakil Rakyat Tega Tumbalkan Modal Usaha Rakyat Kecil Demi Cuci Tangan Dosa Suami.”
Kuasa hukum Rezeki Nur, Asrul Arifuddin, mengatakan laporan terhadap oknum wartawan berinisial HI itu tidak hanya terkait dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga disertai sejumlah pasal lainnya.
“Intinya, Bu Dewan merasa sangat dirugikan dan diduga mengalami intimidasi melalui pemberitaan tersebut. Bahkan, oknum wartawan itu disebut mendatangi rumah Ibu Rezeki dengan membawa sejumlah orang,” kata Asrul.
Menurut Asrul, kedatangan beberapa orang ke rumah kliennya sempat menimbulkan keresahan. Rezeki Nur bahkan mengaku bingung dengan identitas pihak yang datang sambil menggedor pintu rumahnya.
“Sempat muncul pertanyaan, apakah mereka penagih utang, wartawan, atau penagih utang yang mengaku wartawan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah melampaui batas etika jurnalistik dan mengganggu kenyamanan serta rasa aman kliennya. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, dan pengancaman. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Rezeki Nur Bantah Tuduhan
Rezeki Nur juga membantah keras isi pemberitaan Kompas SBS yang terbit pada 11 Mei 2026 tersebut. Ia menilai judul dan isi berita telah menggiring opini publik seolah dirinya terlibat langsung dalam persoalan utang piutang terkait PSSI Makassar.
Menurutnya, pemberitaan itu menempatkan dirinya sebagai pihak utama dalam konflik, padahal ia mengaku tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun hubungan hukum sebagaimana yang diberitakan.
“Judul dan isi berita membentuk opini publik yang menyesatkan, tendensius, dan tidak proporsional karena menggambarkan saya sebagai pihak utama dalam persoalan utang piutang tersebut. Keseluruhan isi pemberitaan itu tidak benar,” tegas Rezeki Nur.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar itu menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi bantuan pinjaman dana kegiatan ataupun perjanjian yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar fakta dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai wakil rakyat.
“Atas pemberitaan tersebut, saya merasa dirugikan secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD. Saya tidak pernah menjadi pihak dalam transaksi ataupun hubungan hukum terkait persoalan itu,” ujarnya.
Rezeki Nur berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan meminta semua pihak tetap menjunjung prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Asrul












