Tidak ada Hal yang Meringankan Firli Bahuri Di Sanksi etik berat.

Titik6

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TITIK6.COM||JAKARTA -Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberi sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan tak ada hal meringankan bagi Firli.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Dewas KPK saat membacakan putusan etik terhadap Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta selatan, Rabu (27/12/2023).

Sementara itu, ada empat hal memberatkan bagi Firli, yakni Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Tak Ada Hal yang Meringankan

Terperiksa tidak mengakui perbuatannya.
Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Baca Juga  Kerap berbuat ulah pria 50 tahun di amankan Alim Perdana Ridwan lurah tanjung merdeka 

Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya.
Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Dewas KPK menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Hadir Di Acara Reuni Alumni Pesantren IMMIM Tamalanrea, Ceritakan Kenangan Indah Semasa Mondok

Firli juga dinyatakan tidak jujur dalam melaporkan LHKPN. Dewas mengatakan Firli harusnya melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, kepemilikan uang asing setara Rp 7,8 miliar dan tujuh aset lain atas nama istrinya.

Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.

“Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK,” ucap Dewas KPK.
Di kutip dari berita detik.com

 

Berita Terkait

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi
Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 
Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”
SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional
Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi
Pendaftaran Santri Baru Dibuka! Saatnya Anak Anda Menjadi Penghafal Al-Qur’an di PPTQ Daarul Huffadz Gowa”
RW–RT Sekelurahan Barombong Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan
Kasus Kematian Afif Siraja Dipertanyakan, PBHI Sulsel Minta DPR RI Gelar RDP
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:43 WIB

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:16 WIB

Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WIB

Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:58 WIB

SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:21 WIB

Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru