Terdesak Kebutuhan Ekonomi pria paru baya di Makassar Curi motor Tetangga 

Titik6

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TITIK6.COM ||Makassar – Di Kutip dari laman detik.com Pria lansia bernama Amir (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena karena mencuri motor tetangganya. Pelaku melakukan aksinya saat korban memarkirkan motornya di lorong dekat rumahnya.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kesadaran 4, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (29/12). Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima laporan korban, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku

 

“(Yang diamankan) Saudara inisial AMR umur sekitar hampir 60 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, kepada wartawan, pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  *Adi Akbar Hadiri peletakan batu pertama masjid Al-misbah Upt Spf Smp negeri 55 Makassar di tanggal 5 bulan 5 tahun 2025 ini Momen sejarah.*

Sangkala mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor itu saat terparkir di lorong sekitar rumah korban. Pelaku mencoba memasukkan kunci motornya ke motor tersebut dan ternyata menyala, hingga kemudian dibawa kabur olehnya.

“Dengan menggunakan kunci milik pelaku sendiri yang dibawa dicoba untuk menghidupkan sepeda motor itu dengan kunci setelah sepeda motor itu hidup pelaku membawa sepeda motor itu,” kata Sangkala

lalu menyimpan kendaraan itu di sebuah lahan kosong.

“Cuma karena pada saat diperjalanan sepeda motor ini kehabisan bensin, sehingga dia simpan di suatu tempat untuk diamankan dulu,” sebut iptu Sangkala.

Baca Juga  Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya Raih 46 Medali pada International 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Sangkala menjelaskan bahwa motif pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Korban dan pelaku tinggal tidak berjauhan dan mereka tetangga, karena melihat korban ceroboh memarkir kendaraan itu pelaku ini terpengaruh. Motifnya itu karena faktor ekonomi,” jelas Sangkala.

 

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Perkara ini kami sidik dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas iptu Sangkala.

Sumber: detik.com

 

Berita Terkait

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi
Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 
Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”
SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional
Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi
Pendaftaran Santri Baru Dibuka! Saatnya Anak Anda Menjadi Penghafal Al-Qur’an di PPTQ Daarul Huffadz Gowa”
RW–RT Sekelurahan Barombong Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan
Kasus Kematian Afif Siraja Dipertanyakan, PBHI Sulsel Minta DPR RI Gelar RDP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:43 WIB

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:16 WIB

Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WIB

Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:58 WIB

SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:21 WIB

Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru