Titik6.com||Wajo Sul-sel– Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) kembali mencuat.
Seorang perempuan berinisial DIANA, yang diketahui mengajar di SD Temboe, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melontarkan tuduhan serius tanpa dasar kepada seorang warga.jum’at (03-04-2026).

Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Urban Pitumpanua/Polres Wajo/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 03 April 2026 pukul 10.47 WIB.

Pelapor, Nurmi (59), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah mencoreng kehormatan dan martabatnya di ruang publik.
Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada 02 April 2026 di kawasan Pasar Siwa, Jalan Tenrisau, Kecamatan Pitumpanua. Saat itu, terlapor mendatangi toko milik korban dengan dalih ingin membeli kerudung. Namun situasi mendadak berubah ketika terlapor secara langsung melontarkan tuduhan bahwa korban telah mengambil emas miliknya.
Lebih jauh, tuduhan tersebut disebut-sebut tidak hanya dilontarkan secara spontan, namun juga dikaitkan dengan klaim dari seorang “sanro” (dukun), yang semakin memperkeruh situasi dan memperkuat kesan adanya upaya menggiring opini publik terhadap korban.
Pernyataan tersebut sontak mengejutkan korban, mengingat tuduhan pencurian merupakan isu serius yang dapat merusak reputasi seseorang, terlebih disampaikan di ruang terbuka seperti area pasar.
Memperkuat bantahan atas tuduhan tersebut, anak kandung korban yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa emas yang dipermasalahkan bukanlah hasil yang diperoleh secara melawan hukum.
“Emas itu murni dibeli oleh ibu saya pada tanggal 10 Desember 2014 di Toko Emas Djambi, salah satu toko emas di Siwa, Kabupaten Wajo, dengan harga Rp5.520.000. Jadi tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik keluarga kami,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan secara terbuka telah menimbulkan tekanan psikologis serta mencoreng reputasi keluarga di lingkungan masyarakat.
Merasa difitnah secara terang-terangan, korban sebelumnya sempat menghubungi anaknya yang bekerja di puskesmas untuk melakukan klarifikasi langsung melalui sambungan telepon dengan terlapor. Namun, setelah percakapan tersebut berlangsung, terlapor justru memilih meninggalkan lokasi.
Langkah hukum yang diambil korban dinilai sebagai upaya mempertahankan kehormatan diri dari tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Kasus ini turut menjadi sorotan, mengingat status terlapor sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan integritas.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tuduhan tanpa dasar yang jelas bukan hanya berpotensi memicu konflik sosial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.












