Titik6.com||PANGKEP — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berinisial F dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan seorang kontraktor hingga Rp100 juta.Sabtu 28-02-2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, F diduga menawarkan paket pekerjaan proyek kepada korban dengan janji akan mengatur dan memberikan pekerjaan tertentu. Dalam proses tersebut, korban diminta menyerahkan uang muka sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk mendapatkan proyek dimaksud.
Korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp100 juta kepada terlapor. Namun, setelah pembayaran dilakukan, proyek yang dijanjikan diduga tidak pernah ada. Hingga kini, tidak ditemukan kejelasan terkait keberadaan maupun realisasi proyek tersebut.
Merasa dirugikan secara materiil, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu saat ini tengah diproses aparat penegak hukum untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, (F) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat Pangkep. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut perkara tersebut.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya laporan lain di Polres Pangkep terkait dugaan praktik jual beli proyek yang juga menyeret nama anggota DPRD berinisial (BA). Namun, informasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Masyarakat mendesak pimpinan DPRD Pangkep untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Transparansi dan langkah tegas dinilai penting guna menjaga marwah lembaga legislatif serta memulihkan kepercayaan rakyat, mengingat anggota DPRD merupakan representasi masyarakat yang mengemban amanah publik.
Sumber: Andi kahar












