Titik6.com -Makassar||Sebutan Republik Indonesia sebagai negara hukum, perlu dipertanyakan karena sejak dikukuhkan enam puluh tahun yang lalu ternyata belum mewujudkan keadilan sebagaimana diharapkan masyarakat.
Beberapa kasus di Indonesia khususnya di provinsi Sulawesi Selatan kabupaten Gowa contohnya, kejadian tontonan publik yang tersebar di beberapa akun media sosial,menggambarkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri sangat menurun dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri bagian dari pada berkehidupan sehari hari ini merupakan bentuk harapan yang diberikan pihak satu dengan yang lain dalam melakukan interaksi sosial yang memiliki resiko berasosiasi dengan harapan itu.
Masyarakat menginginkan aparat kepolisian dapat menciptakan suasana yang damai dan adil sebagai sebuah harapan tetapi justru malah oknum tertentu membuat reputasi aparat tercoreng sehingga menimbulkan perasaan kecewa, marah dan merasa dikhianati sehingga menimbulkan ketidakpercayaan sebagai konsekuensinya.
Seperti halnya Aksi nekat seorang wanita yang memperkenalkan dirinya srikandi TIB teriak teriak depan gedung reskrim Polres Gowa Kamis Sore, (27/02/2024).
Keluar dari gedung tersebut ia langsung teriaki oknum penyidik Tahbang (Tanah dan Bangunan) Polres Gowa.
Srikandi TIB bernama kasturi menyuarakan kelakuan penyidik yang tidak mengembalikan uang masyarakat desa sokkolia.kecamatan Bontomarannu Gowa.
Bahkan mengungkapkan saat di dalam ruang penyidik sisa dana itu sekarang tinggal 46 jutaan , padahal uang itu jika saya total ada 71 jutaan diluar jaminan bpkb mobil tapi harusnya total uang yang di ungkap dipersidangan ada 108,000,000. rupiah.
Diduga dari keterangan kasturi rupanya terkait dalam kasus uang masyarakat yang disita sebagai barang bukti dalam penyerobotan lahan yang bergulir di tahun 2022,
lalu kasus itu juga sudah terjadi restoratif justice (RJ) dan kasus tersebut pihak polres gowa juga rupanya kalah di sidang praperadilan yang dimana salah satu putusan tersebut berbunyi memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kasatreskrim AKP Bahtiar, S.Sos., SH, MH yang ditemui oleh media ini dan meminta konfirmasi adanya peristiwa itu hanya menjawab dia siapa dalam perkara itu pengacara hukum, terlapor,
lalu tuduhan uang saya tidak pernah minta uang dari orang ini jadi perjelas subjek hukum apa, supaya jelas haknya dalam perkara itu tutupnya sambil berlalu pergi.
#Sumber portal Sulsel**
# Bangkitlah Polri #
#Damai Indonesiaku#












