Titik6.com ||Makassar – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan dokumen pengaduan sekaligus permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) kepada Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, di Rumah Aspirasi yang berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (9/3/2026).
Penyerahan dokumen tersebut merupakan langkah advokasi yang ditempuh PBHI Sulsel sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraja.
Langkah ini dilakukan guna meminta perhatian serta pengawasan Komisi III DPR RI terhadap penghentian penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kematian tidak wajar almarhum.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, PBHI Sulsel menyampaikan sejumlah keberatan dan catatan kritis terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurut PBHI, terdapat sejumlah fakta dan temuan yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada keluarga maupun kepada publik.
PBHI Sulsel menilai, dalam perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya dilakukan secara lebih cermat, transparan, dan akuntabel.
Hal itu penting agar seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat terungkap secara utuh.
Selain itu, PBHI juga menyoroti adanya sejumlah luka pada tubuh almarhum yang secara medis diduga akibat kekerasan benda tumpul. Hal tersebut tercatat dalam hasil pemeriksaan medis maupun temuan tim kuasa hukum keluarga.
Fakta ini dinilai masih memerlukan penjelasan yang komprehensif melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.
Melalui permohonan RDP/RDPU kepada Komisi III DPR RI, PBHI Sulsel berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini.
PBHI juga berharap DPR RI dapat memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
PBHI menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk memperdebatkan suatu keputusan, melainkan untuk memastikan bahwa kebenaran materiil atas kematian Afif Siraja dapat terungkap secara terang serta tidak meninggalkan ruang keraguan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima secara langsung dokumen pengaduan dan permohonan RDPU tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.
PBHI Sulsel berharap melalui proses ini negara dapat memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga almarhum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: Fajar Ahmad Wahyuddin












