Titik6.com*MAKASSAR* ||Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) berkapasitas 6.000 orang di atas area parkir Mall Panakkukang memicu kontroversi.

Tanpa dokumen izin yang jelas, pembangunan tersebut disorot keras oleh Komisi C DPRD Kota Makassar dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum UMI, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Mereka menilai proyek ini sarat pelanggaran dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Perhubungan.
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, yang turut hadir dalam sidak, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek mencuat ke publik.
> “Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development,
selaku pengelola Mall Panakkukang, tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR di lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, baik dari sisi teknis bangunan maupun keselamatan pengunjung.
Lebih mencengangkan, saat sidak berlangsung, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen izin resmi kepada Komisi C dan tim teknis.
> “Atas temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait.
Kami mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan, termasuk pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” ujar Syarif.
Ia menegaskan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum.
> “Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak taat hukum,” pungkasnya.
Sumber:Muh Arfandi titik6












