Warga Kurang Mampu Tak Lagi Bayar Iuran Sampah, Ini Kata Pemkot Makassar

Titik6

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik6.com MAKASSAR ||Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin.

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi warga yang menggunakan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA, sesuai dengan kategori masyarakat tidak mampu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi didasarkan pada ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 80, disebutkan bahwa pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertanggung jawab dalam pelayanan kebersihan.

Baca Juga  Pos Segumun Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Bantu Pemakaman Warga Desa Lumbuk Sabuk

Pelayanan kebersihan yang dimaksud mencakup pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga pengolahan atau pemusnahan akhir.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi *Jalan Pengabdian MULIA*, yang menempatkan masyarakat miskin sebagai prioritas, salah satunya dengan membebaskan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga  Ketua L-Kompleks akan mengambil langkah tegas terkait dugaan  adanya permainan antara instansi dengan pihak hotel.

Penjabaran teknis dari kebijakan tersebut saat ini tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), yang sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan tata cara penghitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, usaha, dan industri. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi rumah serta tingkat penghasilan masyarakat.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA yang masuk kategori miskin,” pungkas Ferdy.

Sumber:Muh Arfandi titik6

Berita Terkait

Polres Takalar Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 20 Meter di puncak Bulu Pe’da
SMP Negeri 38 Makassar Kembangkan Aplikasi SIGATA untuk Kendalikan Jam Kosong
Aksi Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Penuntasan Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Ruas Marege Mangatti Benteng kabupaten Kepulauan Selayar, 
Warga Kelurahan pa’baeng-baeng Kecewa adanya penunjukan PJS Ketua LPM yang secara sepihak oleh pihak kelurahan
Aksi Jilid II Koalisi Lintas Mahasiswa di Kejati Sulsel: Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Rehab Stadion Pangkep, Serahkan Bukti Tambahan
Langkah Tegas Dinas perhubungan Turun ke jalan Melakukan Penindakan Terhadap Pengendara yang overloading.
Ketua Likma Indonesia Angkat Bicara terkait dugaan Pungutan uang di UPT Spf SMPN 3 Makassar 
Puluhan Tahun Merantau, Suardi Pria Asal Makassar Pulang Kampung Membangun Masjid untuk Mendiang Kedua Orang Tuanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Polres Takalar Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 20 Meter di puncak Bulu Pe’da

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:24 WIB

SMP Negeri 38 Makassar Kembangkan Aplikasi SIGATA untuk Kendalikan Jam Kosong

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Aksi Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Penuntasan Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Ruas Marege Mangatti Benteng kabupaten Kepulauan Selayar, 

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:07 WIB

Warga Kelurahan pa’baeng-baeng Kecewa adanya penunjukan PJS Ketua LPM yang secara sepihak oleh pihak kelurahan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:36 WIB

Langkah Tegas Dinas perhubungan Turun ke jalan Melakukan Penindakan Terhadap Pengendara yang overloading.

Berita Terbaru