Titik6.com MAKASSAR ||Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi warga yang menggunakan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA, sesuai dengan kategori masyarakat tidak mampu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.
“Data penerima subsidi didasarkan pada ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 80, disebutkan bahwa pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertanggung jawab dalam pelayanan kebersihan.
Pelayanan kebersihan yang dimaksud mencakup pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga pengolahan atau pemusnahan akhir.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi *Jalan Pengabdian MULIA*, yang menempatkan masyarakat miskin sebagai prioritas, salah satunya dengan membebaskan iuran sampah,” jelas Ferdy.
Penjabaran teknis dari kebijakan tersebut saat ini tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), yang sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian tarif sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan tata cara penghitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, usaha, dan industri. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi rumah serta tingkat penghasilan masyarakat.
“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA yang masuk kategori miskin,” pungkas Ferdy.
Sumber:Muh Arfandi titik6