DPW LSM FAAM Sul-sel Tantang Kejari Makassar Usut Tuntas TPPU Perizinan IMB PBG Kota Makassar

Titik6

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik6.com-Makassar || Belum Adanya Titik Terang Dugaan penerbitan Izin membangun IMB Fiktif yang Terbit pada salah satu Pembangunan perumahan di wilayah RW 09 kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar.selasa 25-03-2025,

di bawah naungan PT SINAR GRAHA Developer yang beralamat kantor jalan veteran Selatan kota Makassar,kini Masi Menuai Kontroversial,

pasalnya dari Penelusuran investigasi LSM FAAM Rahmayadi Menemukan adanya tindak pidana TPPU (Tindak pidana pencucian uang) oleh Beberapa instansi terkait, yang Notabene bekerja sama untuk Menerbitkan izin membangun IMB tanpa melalui prosedural aturan yang berlaku.

Salah satunya Dinas penataan ruang kota Makassar,dinas perumahan dan pemukiman kota Makassar,Rahmayadi mengatakan sangat kuat dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum-oknum yang Secara Terstruktur Bekerja sama dengan pihak pengembang perumahan PT SINAR GRAHA Developer.

Saat di temui dalam ruang kantor sekretariat Lembaga FAAM beralamat jalan Andi Mappainga.Ketua DPW LSM FAAM mengatakan Akan Segera Menyurat ke kejaksaan Negeri untuk memberikan tantangan Menelusuri kasus ini.

,”ya saya akan menyurat ke kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera melakukan penelusuran kasus ini, karena dugaan saya cukup kuat,adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di lakukan beberapa oknum yang berkantor di beberapa instansi terkait penerbitan Izin IMB.katanya,”

Fakta-fakta investigasi Rahmayadi

– Melakukan persuratan kedinas terkait.  namun Tidak ada satupun yang bisa memberikan keterangan yang cukup dijadikan dasar penerbitan Izin IMB tersebut.

– Pihak Pengembang perumahan di bawah naungan PT SINAR GRAHA Developer setelah bertemu tidak bisa memberikan keterangan jelas,lowyer PT SINAR GRAHA Developer ingin memberikan sejumlah uang untuk menutupi kasus ini.

Baca Juga  Menindak lanjuti laporan warga Dugaan Pabrik Mie tak Memiliki izin Lurah Barombong Tak tinggal diam

– Keterangan Antara Sekertaris dinas penataan ruang,dan kepala dinas Tata ruang kota Makassar, yang berbeda seolah Mereka tidak mengetahui terbitnya izin membangun IMB pembangunan perumahan di bawah naungan PT SINAR GRAHA Developer.

-Kepala bidang dinas perumahan dan pemukiman kota Makassar setelah meninjau di lapangan tidak dapat membuktikan adanya pembuatan dreinase yang di klaim bahwa pada saat pembuatan izin IMB iya sendiri melihat secara langsung,namun fakta dari pembuatan dreinase tersebut tidak di temukan.

Ketua LSM FAAM Rahmayadi dapat menyimpulkan bahwa adanya persekongkolan secara massif dalam proses pembuatan izin membangun IMB oleh beberapa oknum Instansi dan pihak PT SINAR GRAHA Developer.

.”untuk itu dalam mengawal kasus ini saya Rahmayadi ketua DPW LSM FAAM Sulawesi Selatan sudah siap untuk membawah kasus ini ke meja hijau.Kita akan membuktikan siapa oknum -oknum ini yang terlibat, sebagai pengontrol sosial saya dari lembaga menginginkan tidak adanya kasus -kasus seperti ini terjadi di kemudian hari.

pasalnya ini sangat merugikan masyarakat yang tidak tahu menahu tentang regulasi aturan yang berlaku.dan ketika ini di biarkan maka yakin dan percaya akan berdampak kerugian besar bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berada di lingkungan pembangunan perumahan.

Nama-nama perumahan yang di duga izin fiktif…..? 

Baca Juga  Pemprov Sulsel Bayar Sebagian Utang DBH ke Pemkot Makassar

Perumahan Bonto biraeng indah 

-Perumahan Puri mas permai 

-perumahan Puri mas permai 1 dan 2

-perumahan puri mas Timbuseng 2

Kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226. Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan,

demikian intisari Pasal 1 ayat (3). Apakah pemerintah dapat menolak pengajuan izin tersebut? Pasal 6 ayat (1) memberi wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan dimaksud. Apakah penerbitan izin gangguan melibatkan persetujuan masyarakat lingkungan? Adalah hak masyarakat untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4).

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin gangguan adalah adanya surat persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, dan diketahui oleh RT/RW, berikut bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir, pengolahan limbah. Terlihat bahwa informasi diperlukannya persetujuan ini konsisten dengan instruksi UU Gangguan

Namun fakta empiris sering menunjukkan bahwa masyarakat di lingkungan proyek tidak mengetahui secara resmi peruntukkan proyek sebelum berjalan, apalagi haknya dalam memberikan persetujuan/pendapat. Di sini menunjukkan bahwa sosialisasi dari RT/RW bersama wakil pelaksana kontraktor dengan masyarakat mengenai peruntukkan proyek serta syarat adanya persetujuan dari masyarakat tersebut tidak optimal atau bahkan tidak dilaksanakan.ungkpanya

Berita Terkait

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi
Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 
Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”
SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional
Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi
Pendaftaran Santri Baru Dibuka! Saatnya Anak Anda Menjadi Penghafal Al-Qur’an di PPTQ Daarul Huffadz Gowa”
RW–RT Sekelurahan Barombong Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan
Kasus Kematian Afif Siraja Dipertanyakan, PBHI Sulsel Minta DPR RI Gelar RDP
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:43 WIB

Oknum Guru SD Temboe Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Tuduhan Pencurian Emas Berujung Laporan Polisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:16 WIB

Distribusi Beras Bantuan Disorot, Oknum Kelurahan Barombong Diduga Ambil Alih Peran Bulog 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WIB

Purnabakti Penuh Haru, H. Amiruddin Tinggalkan Jejak Pengabdian Ikhlas dan Keteladanan di Pangkep”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:58 WIB

SIT Darul Fikri Makassar Bangun Kolam Renang, Perkuat Transformasi Sekolah Internasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:21 WIB

Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Makassar Diduga Menghindari Wartawan Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru