Titik6.com-Makassar || Belum Adanya Titik Terang Dugaan penerbitan Izin membangun IMB Fiktif yang Terbit pada salah satu Pembangunan perumahan di wilayah RW 09 kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar.selasa 25-03-2025,
di bawah naungan PT SINAR GRAHA Developer yang beralamat kantor jalan veteran Selatan kota Makassar,kini Masi Menuai Kontroversial,
pasalnya dari Penelusuran investigasi LSM FAAM Rahmayadi Menemukan adanya tindak pidana TPPU (Tindak pidana pencucian uang) oleh Beberapa instansi terkait, yang Notabene bekerja sama untuk Menerbitkan izin membangun IMB tanpa melalui prosedural aturan yang berlaku.
Salah satunya Dinas penataan ruang kota Makassar,dinas perumahan dan pemukiman kota Makassar,Rahmayadi mengatakan sangat kuat dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum-oknum yang Secara Terstruktur Bekerja sama dengan pihak pengembang perumahan PT SINAR GRAHA Developer.
Saat di temui dalam ruang kantor sekretariat Lembaga FAAM beralamat jalan Andi Mappainga.Ketua DPW LSM FAAM mengatakan Akan Segera Menyurat ke kejaksaan Negeri untuk memberikan tantangan Menelusuri kasus ini.
,”ya saya akan menyurat ke kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera melakukan penelusuran kasus ini, karena dugaan saya cukup kuat,adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di lakukan beberapa oknum yang berkantor di beberapa instansi terkait penerbitan Izin IMB.katanya,”
Fakta-fakta investigasi Rahmayadi
– Melakukan persuratan kedinas terkait. namun Tidak ada satupun yang bisa memberikan keterangan yang cukup dijadikan dasar penerbitan Izin IMB tersebut.
– Pihak Pengembang perumahan di bawah naungan PT SINAR GRAHA Developer setelah bertemu tidak bisa memberikan keterangan jelas,lowyer PT SINAR GRAHA Developer ingin memberikan sejumlah uang untuk menutupi kasus ini.
– Keterangan Antara Sekertaris dinas penataan ruang,dan kepala dinas Tata ruang kota Makassar, yang berbeda seolah Mereka tidak mengetahui terbitnya izin membangun IMB pembangunan perumahan di bawah naungan PT SINAR GRAHA Developer.
-Kepala bidang dinas perumahan dan pemukiman kota Makassar setelah meninjau di lapangan tidak dapat membuktikan adanya pembuatan dreinase yang di klaim bahwa pada saat pembuatan izin IMB iya sendiri melihat secara langsung,namun fakta dari pembuatan dreinase tersebut tidak di temukan.
Ketua LSM FAAM Rahmayadi dapat menyimpulkan bahwa adanya persekongkolan secara massif dalam proses pembuatan izin membangun IMB oleh beberapa oknum Instansi dan pihak PT SINAR GRAHA Developer.
.”untuk itu dalam mengawal kasus ini saya Rahmayadi ketua DPW LSM FAAM Sulawesi Selatan sudah siap untuk membawah kasus ini ke meja hijau.Kita akan membuktikan siapa oknum -oknum ini yang terlibat, sebagai pengontrol sosial saya dari lembaga menginginkan tidak adanya kasus -kasus seperti ini terjadi di kemudian hari.
pasalnya ini sangat merugikan masyarakat yang tidak tahu menahu tentang regulasi aturan yang berlaku.dan ketika ini di biarkan maka yakin dan percaya akan berdampak kerugian besar bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berada di lingkungan pembangunan perumahan.
Nama-nama perumahan yang di duga izin fiktif…..?
–Perumahan Bonto biraeng indah
-Perumahan Puri mas permai
-perumahan Puri mas permai 1 dan 2
-perumahan puri mas Timbuseng 2
Kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226. Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan,
demikian intisari Pasal 1 ayat (3). Apakah pemerintah dapat menolak pengajuan izin tersebut? Pasal 6 ayat (1) memberi wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan dimaksud. Apakah penerbitan izin gangguan melibatkan persetujuan masyarakat lingkungan? Adalah hak masyarakat untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4).
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin gangguan adalah adanya surat persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, dan diketahui oleh RT/RW, berikut bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir, pengolahan limbah. Terlihat bahwa informasi diperlukannya persetujuan ini konsisten dengan instruksi UU Gangguan
Namun fakta empiris sering menunjukkan bahwa masyarakat di lingkungan proyek tidak mengetahui secara resmi peruntukkan proyek sebelum berjalan, apalagi haknya dalam memberikan persetujuan/pendapat. Di sini menunjukkan bahwa sosialisasi dari RT/RW bersama wakil pelaksana kontraktor dengan masyarakat mengenai peruntukkan proyek serta syarat adanya persetujuan dari masyarakat tersebut tidak optimal atau bahkan tidak dilaksanakan.ungkpanya












