Titik6.com||Barombong, Makassar – Dugaan pengambilalihan peran distribusi bantuan beras pangan oleh aparat Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, mencuat ke publik.(Kamis -26-maret-2026)
Program yang seharusnya dijalankan oleh Perum Bulog itu disebut tidak berjalan sesuai mekanisme, bahkan memunculkan pertanyaan terkait transparansi, akuntabilitas, hingga nasib bantuan yang tidak tersalurkan, dugaan kasus ini terjadi pada bulan November, Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, staf Kelurahan Barombong bersama Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) diduga mengambil alih peran dalam penyaluran bantuan beras yang sejatinya merupakan kewenangan Perum Bulog.
Langkah tersebut disebut-sebut terjadi atas instruksi dari pihak lurah.
Sebagaimana diketahui, program bantuan beras pangan merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Bulog berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional, dengan data penerima yang berasal dari Kementerian Sosial.
Dalam pelaksanaannya di tingkat kelurahan, aparat setempat hanya berperan melakukan monitoring, pengawasan, serta memfasilitasi agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.
Namun, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aparat kelurahan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut terlibat langsung dalam proses pembagian bantuan.
“Seharusnya hanya mendampingi dan memantau, tapi di lapangan justru ikut membagikan,” ungkap sumber tersebut.
Selain itu, muncul pula dugaan terkait adanya honor dari pihak Bulog untuk staf kelurahan dalam kegiatan tersebut.
Honor yang di terima staf yang bertugas senilai 75.000 rupiah, sementara sumber yang di ketahui bahwa honor yang di salurkan pihak Bulog senilai 650,000
honor tersebut disebut diterima hanya 75.000 pak katanya” , selebihnya kami tidak tau dalam via wabsab.”
Di sisi lain, sejumlah warga dilaporkan tidak menerima bantuan beras dengan alasan yang berbeda-beda. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai validitas data penerima dan transparansi distribusi bantuan.
Lebih lanjut, terdapat pula informasi mengenai sisa beras bantuan yang tidak tersalurkan kepada masyarakat. Hingga kini, keberadaan sisa beras tersebut belum diketahui secara pasti. Ironisnya, pihak Bulog disebut tidak mendapatkan laporan terkait sisa distribusi tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan pangan yang seharusnya menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Tanggapan Lurah Barombong:
Menanggapi berbagai dugaan yang beredar, Lurah Barombong, Eko Soerifto Lodi, S.STP., M.Si., memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa informasi terkait pengambilalihan peran distribusi bantuan beras oleh pihak kelurahan tidak benar.
“Tidak betul. Semua proses penyaluran hanya menggunakan perangkat pemerintahan kelurahan, itupun sifatnya hanya menyalurkan karena data penerima bantuan pangan pemerintah sudah ada daftar nama yang berasal dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima bantuan, melainkan hanya membantu proses distribusi agar berjalan lancar.
“Kelurahan hanya membantu menyalurkan. Jika pun ada perangkat RT/RW yang berada di lokasi, itu sifatnya hanya memantau dan memastikan warga mendapatkan haknya,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, dan pihak kelurahan berupaya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sumber dan fakta, dengan keterangan dari lurah Barombong,dapat di pastikan adanya ketidak transparansi dalam pendistribusian bantuan pangan berupa beras.
Disisi lain ketua umum Likma Indonesia Asrul Arifuddin S.E.,S,H.dalam wawancara dengan media titik6.com akan mengambil langkah tegas dalam hal ini.
Asrul Arifuddin menegaskan bahwa akan segera menyurat ke ombudsman,dan expektorat untuk menindak lanjuti adanya dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras,serta pelanggaran yang di duga di lakukan oleh pihak staf kelurahan Barombong.
,”ya saya akan segera menindaklanjuti laporan ini.ini tidak boleh di biarkan hak-hak masyarakat di salagunakan.tutupnya,”












